PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menyelenggarakan Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat 1 Maret 2024.
Tujuan rapat ini adalah untuk melakukan konsultasi dan mediasi terkait penyusunan Raperda di Kabupaten Banyuasin.
Kanwil Kemenkumham Sumsel, dalam hal ini, berperan sebagai fasilitator dan pemberi masukan dalam penyusunan Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dengan juru bicara yaitu Zainul Arifin sebagai Perancang Perundang Ahli Madya merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sementara dari DPRD Kabupaten Banyuasin, Tim dipimpin oleh Ketua DPRD, Irian Setiawan.
BACA JUGA:Semangka Buah Kesukaan Rasulullah, Air dan Rasa Manisnya dari Surga, Gizi Tinggi dan Kaya Manfaat
Irian Setiawan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka melanjutkan kerjasama sesuai MoU antara DPRD dan Kanwil yang ditandantangani tahun 2023 lalu.
“Kami tim DPRD meminta agar dalam proses pembentukan Raperda Kabupatan Banyuasin selalu mendapatkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kantor Wilayah, termasuk dalam proses harmonisasi Raperda”, ujar Irian.
Tim Perancang Kemenkumham Sumsel pada kesempatan ini menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur didalam UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU No.13 Tahun 2022.
Disampaikan Zainul, bahwa pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam proses pembentukan peraturan tersebut.
BACA JUGA:GAWAT! Sejumlah Tokoh Islam yang Coba Dihilangkan dari Sejarah Dunia, Siapakah Mereka?
“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”, terangnya.
Zainul menambahkan bahwa sebelumnya pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda, kini sesuai amanat yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58, kewenangan tersebut menjadi tupoksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Zainul berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.