Sejarah Shalat Tarawih dari Zaman Rasulullah SAW yang Banyak Alami Perubahan Dalam Jumlah Rakaatnya

Kamis 29-02-2024,17:16 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Rappi Darmawan

Praktik melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat ini terus belanjut hinngga ke zaman Umar bin Khattab.

BACA JUGA:Memahami Perhitungan Astronomis Awal Ramadhan, Menanti Kehadiran Hilal 1445 H

BACA JUGA:Tips Bukber Berkah Saat Ramadhan, Tetap Asyik Kumpul Bareng Tanpa Lewatkan Ibadah

Umat bin Khattab sebagai sahabat yang bergelar Al-Faruq menertibkan pelaksanaan jama’ah shalat tarawih di Masjid Nabawi pada 14 H/635 M agar tetap 11 rakaat.

Tidak ditemukan riwayat yang menyatakan bahwa Umar bin Khattab pernah merubah kebijakan mengenai shalat tarawih ini.

Selain itu, dua khalifah setelah Umar bin Khattab yaitu Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib pun tidak pernah merubah kebijakan tersebut.

Oleh karena hal ini, selama kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, shalat tarawih di masjid Nabawi senantiasa dilaksanakan sebanyak 11 rakaat.

BACA JUGA:Ternyata Ini Loh Penyebab Badan Tambah Gendut Saat Puasa Ramadhan, Nomor 5 Malah Jadi ‘Hobi’ Banyak Orang

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Pengen Suasana Baru? Ini Rekomendasi Desain Interior Bernuansa Islami

Sementara itu, shalat tarawih berjumlah 20 rakaat ialah Ibn al-Mulaqqin sebagai satu-satunya ulama yang menyebut Umar memelopori shalat 20 rakaat.

Akan tetapi, ulama dari Mahdzab Syafi’i ini tidak dapat menunjukkan bukti riwayat mengenai perubahan rakaat tersebut.

Ibn al-Mulaqqin hanya menyimpulkan dengan memadukan asar Yazid Ibn KhuSaifah dengan asar Muhammad Ibn Yusuf.

Shalat tarawih sebelas rakaat ini terus berlangsung hingga diubah oleh Mu’awiyah pada akhir masa pemerintahannya sekitar beberapa tahun sebelum Perang al-Harrah.

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan Tanpa Produk Pro Genosida yang Harus Diboikot, Cek Daftarnya Disini!

BACA JUGA:Bye-Bye Pemborosan! Tips Meminimalisir Sikap Konsumtif Saat Ramadhan, Puasa Lancar Keuangan Aman

Sejak saat itu, salat tarawih di Masjid Nabawi adalah tiga puluh sembilan rakaat termasuk witir dan berlangsung hingga abad ke-4 H.

Kategori :