2. Predator anak Rian "Pocong"
Berikutnya ada pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap korban anak dibawah umur, yang dilakukan oleh warga Palembang dikenal dengan nama Rian "Pocong".
Embel-embol Pocong, sebab pada Oktober 2023 silam guna membuktikan dirinya tidak bersalah hingga akhirnya nekat melakukan sumpah pocong dihadapan pemuka agama dan masyarakat sekitar.
Kejadian tersebut sempat bikin heboh publik, karena selain sumpah pocong pelaku predator ini pun sempat mengemis dukungan masyarakat dengan cara berjalan kaki di beberapa jalan di Kota Palembang menggunakan pakaian layaknya pocong.
Namun majelis hakim PN Palembang saat itu berpendapat lain, Rian Pocong atau bernama lengkap Rian Antoni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Rian Pocong, dengan pidana selama 12 tahun penjara.
3. Dugaan asusila sesama rekan mahasiswa
Masih di tahun yang sama, warga masyarakat Kota Palembang dihebohkan lagi dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban RS oleh sesama rekan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Diberitakan, RS yang merupakan mahasiswa penerima bidik misi program KIP ini diwajibkan untuk tinggal didalam asrama kampus.
RS mengatakan kejadian bermula pada awal Februari 2023 lalu, ketika korban tidur di kamarnya.
Namun, karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku berinisial PA karena kipasnya saat itu besar.
Sekira pukul 01.00 WIB pelaku berinisial PA yang tidak lain adalah seniornya di kampus tiba-tiba membangunkan korban RS dengan tidak wajar, dengan cara memegang alat vital korban RS.
Ternyata, menurut pengakuan korban RS, pelaku tersebut tidak hanya satu kali terjadi melainkan telah berulang sebanyak lebih kurang lima kali.