PALEMBANG, SUMEKS.CO - Adi Trenggana Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), disebut-sebut beberapa kali oleh Komisaris PT SMS Regina Arianti dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batu bara yang menjerat terdakwa Sarimuda, Senin 26 Februari 2024.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Regina beberkan bahwa mulanya penunjukan Adi Trenggana sebagai Plt Dirut PT SMS menggantikan posisi terdakwa Sarimuda, belum berdasarkan putusan RUPS.
"Karena belum RUPS, maka Adi Trenggana ditunjuk sementara menggantikan posisi pak Sarimuda sebagai Dirut PT SMS," ucap saksi Regina.
Terungkap juga dari keterangan saksi, bahwa terdapat satu nota dinas yang mengatakan bahwa Adi Trenggana tidak menjalankan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SMS.
Akan tetapi, masih tetap ditunjuk menjadi Plt Dirut PT SMS menggantikan Sarimuda sebelum akhirnya definitif usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dari keterangannya juga, diperoleh fakta bahwa adanya dugaan manipulasi pembayaran PT SMS ke pihak rekanan senilai Rp2,8 miliar yang mana saat itu Direktur Keuangan masih dipegang oleh Adi Trenggana.
Sama halnya juga, saat dicecar majelis hakim mengenai sejumlah aset tanah milik PT SMS yang terletak di Tanjung Api-Api yang mana menurut sepengetahuan saksi tanah tersebut saat ini telah dilakukan penyitaan oleh jaksa KPK RI.
Meski disita, disebutkan saksi tanah tersebut sampai saat ini ternyata disewakan untuk membangun restoran atas arahan dari Dirut PT SMS Adi Trenggana.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Mendengar keterangan itu, majelis hakim sedikit terhentak lantaran aset tanah milik PT SMS yang telah dilakukan penyitaan ternyata di sewakan tanpa seizin pihak KPK.
"Ada izin tidak sewa tanah aset milik PT SMS yang telah disita KPK, kok malah disewakan takutnya nanti bisa merusak barang bukti," tanya hakim ketua yang dijawab singkat saksi Regina dengan jawaban tidak tahu.
Adalagi, saksi Regina menyebutkan meskipun terdakwa Sarimuda telah diberhentikan sementara sebagai Dirut PT SMS dan digantikan Adi Trenggana, namun ada beberapa laporan pertanggung jawaban harus ditandatangi oleh terdakwa Sarimuda.
Hal tersebut, membuat majelis hakim bingung lantaran penandatangan laporan masih harus ditanda tangani oleh terdakwa Sarimuda meski telah ada Adi Trenggana sebagai Dirut PT SMS yang baru.
BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar