SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabarnya, kini kasus Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat 23 Februari 2023 dikabarkan Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah aset yang diduga milik Panji Gumilang.
Penyitaan beberapa aset tersebut, guna mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pria bernama lengkap Abdussalam Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan aset yang berhasil dilakukan penyitaan terdiri dari tanah, kendaraan hingga uang.
Dirincikannya, aset yang disita itu terdiri dari 47 bidang tanah, uang sebanyak ratusan miliar hingga beberapa kendaraan mobil.
"Penyitaan aset tanah itu terdiri dari 42 bidang tanah dengan total luas 29,6 hektar dengan nilai taksiran tanah senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," ujar Whisnu.
Selain itu, masih kata Whisnu ada lima bidang tanah di Kota Depok yang memiliki luas 866 meter persegi yang disita diduga milik Panji.
Dikatakan Whisnu, kelima bidang tanah di Kota Depok tersebut memiliki nilai taksiran senilai lebih kurang Rp6 miliar.
BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng
Lebih lanjut diungkapkan Whisnu, turut juga dilakukan penyitaan kendaraan berupa tiga unit mobil Isuzu MUX jika dijumlahkan seharga Rp1,1 miliar lebih.
"Tak hanya itu saja, juga turut dijadikan objek sita berupa uang ratusan miliar rupiah dari beberapa rekening bank milik Panji Gumilang," bebernya.
Sekedar informasi, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.