Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan hingga dilakukan penyitaan aset, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.
Jauh sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, hingga menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Panji Gumilang dianggap telah menodai agama, lantaran terkesan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu faham ajaran telah menyimpang dari kaidah agama Islam.
Terungkap fakta menarik, saat penyidikan kasus ini rupanya Panji Gumilang memiliki lima identitas berbeda.
Lima identitas berbeda itu yakni, Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik hingga Samsul Alam.
Menurut penyidikan, lima identitas berbeda tersebut disinyalir digunakan oleh Panji Gumilang terkait tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.(*)