Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI

Sabtu 24-02-2024,00:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

BACA JUGA:Bukan Sekedar Ungkapan Terima Kasih, Ini Manfaat Dahsyat Bersyukur

4. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung (JA) atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian pada tiga poin diatas untuk ditindaklanjuti.

Sementara, berdasarkan Pasal 4 Perpres RI nomor 18 tahun 2011 tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

2. Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

3. Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

BACA JUGA:Institut Teknologi dan Bisnis Bina Sriwijaya Palembang Diresmikan, Ini Program Studi Unggulannya

4. Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

5. Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

6. Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik Perilaku Jaksa.

Selain itu, dalam Pasal 8 disebutkan dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Lalu, anggota serta susunan tata kerja Komisi Kejaksaan terdiri dari apa saja sih?

BACA JUGA:Sering Mengalami Masalah Dalam Hidup? Waspada, Ternyata Ini 5 Penyebabnya!

Berdasarkan Pasal 15 Perpres nomor 18 tahun 2011, berikut ini susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan yangbterdiri dari:

- Unsur masyarakat berjumlah 6 orang yang terdiri dari praktisi, tokoh masyarakat, akademisi hukum hingga pakar Kejaksaan.

- Unsur perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang baik dari kalangan dalam ataupun luar aparatur pemerintahan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang merangkap anggota.

Kategori :