BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Tersangka Andrie Triyono dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Usai ditangkap, penyidik Pidsus Kejati Sumsel bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyidikan termasuk menggeledah rumah tersangka Andrie Triyono.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengn perkara ini.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Sebanyak satu bundel berkas berisi catatan-catatan nama nasabah disita, dari rumah Andrie Triyono tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah BNI Rp6,4 miliar.
Selain satu bundel berkas, dalam giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, juga turut disita 1 (satu) unit handphone.
Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.
Yang cukup mengagetkan, terungkap fakta bahwa uang milik nasabah senilai Rp6,4 miliar sebagian besar habis digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi online alias slot.
Saat ini, tersangka Andrie Triyono telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.(*)