MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RakernisPAS) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 19 - 20 februari 2024.
Kegiatan ini mengusung tema “Peran dan Fungsi JFT Pengamanan pada Lapas/Rutan/LPKA” dan dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Pejabat Bidang Keamanan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ( KADIVPAS ), Bambang Haryanto sekaligus Penyematan Tanda Peserta, dan dilanjutkan dengan pemberian materi dari Tim Narasumber Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Rakernis ini mengangkat tema Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pengaman pada Lapas, Rutan dan LPKA, yang tujuannya untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas dengan berorientasi pada pencegahan, penindakan dan penanggulangan keamanan,” papar Bambang.
BACA JUGA:LUAR BIASA! 3 Pendekar Tangguh dari Partai Golkar, Kini Justru Sukses di Partai Lain
Merujuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.
Hadir sebagai narasumber dalam rekernis tersebut, yaitu Kepala Analis Kebijakan Muda (PJ Bidang Intelijen Wilayah II) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eksa Rahnuzulian dan Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda, Edi Syahputra.
RakernisPAS Tahun 2024 ini diharapkan mampu menjadi landasan dan peningkatan sistem pemasyarakatan disumatera selatan serta tugas pokok dan fungsi JFT Pengamanan yang jelas dalam memelihara dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban didalam Lapas/Rutan/LPKA.(*)