Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir
PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Zulkifli SH MH pimpin sidang perdana gugatan kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTS) 1 Palembang yang diajukan penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Selasa 20 Februari 2024.
Sidang yang digelar di ruang Garuda lantai II Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ini dihadiri oleh masing-masing pihak berperkara.
Dari pantauan, hadir pihak pemohon gugatan pengurus Yayasan Kesatria Bukit Siguntang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH.
Sedangkan pihak tergugat yakni MIN 1, MTS 2, Kantor Kemenag Kota dan Kanwil Kemenag Sumsel dihadiri tim kuasa hukum dari kantor hukum Anwar Sadat SH MH.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!
Di persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak berperkara untuk melaksanakan sidang mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan.
Sembari berharap, adanya jalan keluar terbaik antar kedua belah pihak yang berperkara
Namun saat dilakukan sidang mediasi pertama, belum menemui titik temu antara keduanya dikarenakan pihak penggugat meminta Kepala Kanwil Kemenag Sumsel diharapkan untuk hadir pada sidang mediasi.
Oleh sebab itu, hakim mediasi menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan pihak principal tergugat yakni Kakanwil Kemenag Sumsel.
BACA JUGA: Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah, MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN
Diberitakan sebelumnya, sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang terancam digusur.
Lantaran, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.
Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.
Tepatnya berada Jalan Ariodillah, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.