UKW PWI OKI Selesai Digelar, Wartawan Langgar Kode Etik Kartu Bisa Dicabut
Pelaksanaan UKW PWI Kabupaten OKI selesai digelar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
UKW PWI OKI Selesai Digelar, Wartawan Langgar Kode Etik Kartu Bisa Dicabut
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Komering Ilir (OKI) selesai digelar.
Yakni selama 2 hari berturut-turut, 22-23 Desember 2025. Dimana dari 22 peserta yang mengikuti UKW ada 4 orang wartawan yang masih belum berkompeten.
Selaku Direktur Utama dari PWI Pusat, yang juga sebagai salah satu penguji, Aat Surya Safaat menyampaikan, bahwa kelulusan UKW bukan sekadar formalitas.
Namun, melainkan mengandung tanggungjawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Ikuti UKW PWI Kabupaten OKI
BACA JUGA:PFI Palembang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun
"UKW bukan akhir, tapi awal menjaga marwah profesi. Wartawan yang melanggar kode etik, kartu UKW-nya bisa dicabut," tegas Aat, Selasa 23 Desember 2025.
Lanjutnya, kepada peserta yang belum lulus atau belum kompeten pada UKW ini, dia meminta supaya tidak berkecil hati.
Menurutnya, UKW merupakan proses pembelajaran berkelanjutan dan setiap peserta telah mendapatkan bekal penting untuk perbaikan ke depan.
“Kita tidak akan sampai ke puncak kejayaan tanpa kerja keras, dan tidak akan mencapai keagungan tanpa sopan santun. Jika cita-cita itu mulia, jalannya pasti panjang dan menantang," ungkapnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja PWI OKI yang dinilai berhasil membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Sehingga, UKW Angkatan ke-50 di Tingkat Sumsel tersebut dapat terselenggara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

