Ia berharap, dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.
Terpisah, klaim berbeda dikatakan oleh Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan yang menerangkan bahwa tanah MIN 1 dan MTs Negeri 2 Palembang adalah tanah milik pemerintah bukan milik yayasan.
Menurutnya, saat melihat dokumen tanah tersebut, ternyata atas nama tanah negara yang kemudian menjadi tanah Pemerintah Tingkat II Palembang
Dikatakan Plh Kanwil Kemenag Sumsel bahwa, tanah tersebut di buatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.(*)