KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Salah satu anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Tanjung Menang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meninggal dunia, Minggu 18 Februari 2024 siang.
Meninggalnya Evan Efriandi, anggota KPPS Tanjung Menang, di usia 36 tahun, akibat kelelahan bertugas selama Pemilu 2024, merupakan kehilangan yang besar bagi keluarga dan KPPS.
Dugaan kelelahan sebagai penyebab kematian Evan Efriandi menunjukkan betapa beratnya tugas KPPS dalam menyelenggarakan Pemilu.
Mereka bekerja keras selama berhari-hari, bahkan bermalam-malam, untuk memastikan kelancaran dan ketepatan proses pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Dipercaya Latih Timnas U-16, Nova Arianto Langsung Panggil 32 Pemain
Ahli waris dari Evan Efriandi, anggota KPPS Tanjung Menang yang meninggal dunia karena kelelahan bertugas, akan mendapatkan santunan dari KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Untuk anggota KPPS Tanjung Menang yang meninggal dunia kemarin, bakal mendapatkan santunan. Kita masih menunggu proses kajiannya saja," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan didampingi Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Chemi Martin SH MH.
Dia menjelaskan, untuk anggota KPPS Tanjung Menang akan diberikan santunan kematian kepada ahli warisnya. Yakni memang almarhum ini meninggal dunia saat bertugas. Dimana almarhum masih menjalankan tugasnya yaitu perekapan hasil penghitungan suara pemilu.
Jadi, almarhum ini bakal mendapatkan santunan karena masih bertugas melakukan perekapan penghitungan suara pemilu.
BACA JUGA:Sangat Mudah! Ini 5 Cara Merawat Kaki-kaki Mobil Agar Tetap Optimal dan Sehat
"Apabila sudah diproses dokumen-dokumennya. Dan kajian jelas maka segera diberikan santunannya hari ini juga," jelas Chemi, kepada SUMEKS.CO, Senin 19 Februari 2024.
Diungkapkan, mengenai santunan kematian adanya petugas dalam pelaksanaan Pemilu yang meninggal dunia tetap ada kategori nya. Sehingga diberikan. Tetapi yang jelas meninggal dunia memang benar dalam bertugas.
"Mengenai aturan santuan adanya petugas Pemilu yang meninggal dunia atau pun kecelakaan kerja ada ketentuannya," ujarnya.
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada maka barulah bisa diberikan santunan kepada ahli termasuk juga jumlah besarannya.