Hasil Quick Count Pemilu 2024 Belum Final! Masih Ada 4 Tahapan Sebelum Pengumuman Resmi dari KPU, Apa Saja?

Rabu 14-02-2024,21:03 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

SUMEKS.CO - Sebelum memutuskan pasangan calon (paslon) yang menang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum ada pengumuman resmi dari KPU.

Penghitungan suara pada Pemilu 2024 sudah dimulai disetiap pelosok Tanah Air. Sejak siang hingga sore hari, banyak lembaga survei telah melakukan Quick Count atau Perhitungan Cepat.

Kendati telah banyak lembaga survei yang mengeluarkan hasil perhitungan cepat, namun masyarakat jangan terburu-buru menyatakan pemenang pada Pemilu 2024.

Pasalnya, berdasarkan perhitungan suara Real Count atau Pengumuman Resmi hasil pemilu 2024 hanya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Sejumlah TPS di Prabumulih Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Mulai dari hasil pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Dilansir dari berbagai sumber, pemungutan suara setidaknya membutuhkan waktu beberapa hari.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mulai merekapitulasi suara pada Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024.

Setelah KPU selesai merekap penghitungan suara, barulah hasilnya akan diumumkan. Pengumuman real count tersebut nantinya akan digunakan untuk memutuskan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Bersama Forkompimda, Kapolda Sumsel Patroli Skala Besar dengan Sepeda Motor, Pastikan Pemilu 2024 Aman

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lantas, apa saja tahapan yang harus diikuti sebelum pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dikeluarkan KPU? Berikut penjelasannya.

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres 2024 Poltracking Indonesia, Prabowo-Gibran Unggul 59,82 Persen

Kategori :