Hasil Quick Count Pemilu 2024 Belum Final! Masih Ada 4 Tahapan Sebelum Pengumuman Resmi dari KPU, Apa Saja?

Rabu 14-02-2024,21:03 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

4. Dengan demikian, KPU akan mengumumakan hasil Pemilu 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Kemudian, adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 hingga pelantikan pelasanaan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022:

1. Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara

BACA JUGA:7 Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara Paslon Pilihanmu di Sini

2. Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu

3. Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

4. Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Kategori :