3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
4. Dengan demikian, KPU akan mengumumakan hasil Pemilu 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Kemudian, adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 hingga pelantikan pelasanaan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022:
1. Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
2. Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
3. Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
4. Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.