Regulasi tersebut, khususnya Pasal 448, mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah dalam proses Pemilu. Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu.
BACA JUGA:Tarik Minat Pemilih untuk Mencoblos, KPPS di Ogan Ilir Hias TPS Ala Resepsi Pernikahan
Pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Pasal 449 ayat (4) UU Pemilu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib menyampaikan informasi terkait sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukanlah hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Beberapa lembaga yang terlibat dalam penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 antara lain:
BACA JUGA:Salurkan Hak Pilih, 1.290 Napi Rutan Pakjo Nyoblos, Kekurangan 277 Surat Suara
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Politika Research and Consulting (PRC)
- Voxpol Center Research & Consulting
Demikianlah informasi terkait link live Quick Count Pemilu 2024, semoga bermanfaat bagi semua pihak. (*)