Besok Pemilu 2024 Serentak Dimulai! Begini 5 Cara Mencoblos di TPS yang Benar, Simak Agar Tak Keliru dan Salah

Selasa 13-02-2024,21:12 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

Hal ini menunjukkan setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Pemilih yang sudah selesai mencoblos, lalu surat suara dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.

BACA JUGA:Sigap H-1 Pemilu 2024 Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Pemilu

Hal ini memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

5. Celupkan Satu Jari ke Tinta

Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda  bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :