SUMEKS.CO – Cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar tak keliru dan salah saat melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Besok, 14 Februari 2024 seluruh masyarakat akan melakukan pencoblosan pada pemilu 2024. Warga negara wajib menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS masing-masing.
Kendati demikian, sebelum mencoblos hendaknya masyarakat mengetahui cara mencoblos di TPS agar tak keliru dan salah.
Tujuannya, tak lain untuk memastikan agar hak suara yang diberikan bisa masuk dalam hitungan peserta pemilih.
BACA JUGA:3 TPS Siap Layani Warga Binaan di Lapas Kayuagung untuk Pemilu 2024
Ditutip dari berbagai sumber, berikut cara mencoblos di TPS agar tak keliru dan salah saat melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilih harus memastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.
Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:ASN di Palembang Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Siap-siap Diberi Sanksi Kejati Sumsel
2. Pemilihan Anggota DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Serupa, pemilih juga harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
3. Pemilihan Anggota DPD