Lebih dari itu, orang diluar Islam yang berkunjung ke Mekah dan Madinah dikhawatirkan mengganggu jemaah yabg sedang melakukan ibadah haji dan umrah.
Di sisi lain, jika ingin memasuki wilayah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, umat muslim harus dalam kondisi suci dan berwudhu.
Setelah berwudhu, umat muslim baru diperbolehkan mengerjakan ibadah salat, zikir, berdoa, dan Tawaf mengelilingi Ka'bah.
Sedangkan, jika orang diluar Islam masuk ke Mekah dan Madinah mengabaikan semua itu, maka akan ditangkap oleh otoritas serta dihukum sesuai dengan hukum Saudi.
Ketika ditangkap, orang diluar Islam mendapat hukuman tergantung pada situasi dan sebesar apa kesalahan yang dilakukan.
Jika orang diluar Islam ditangkap hanya berkeliaran atau telah mengunjungi kota-kota karena rasa ingin tahu, maka jelas hukumannya tidak terlalu berat.
Beda halnya dengan orang diluar Islam yang sengaja masuk dengan maksud dan tujuan yang jahat.
Pemerintah setempat juga akan menyiapkan hukuman sesuai syariat Islam, yakni hukuman mati dengan cara dipancung. Wallahualam Bishowaf.