Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

Minggu 11-02-2024,11:39 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada Minggu 11 Februari 2024 pagi tersebut ternyata 2 pelakunya ternyata pasanga suami istri (pasutri).

Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.

BACA JUGA:Blender Barang Bukti Sabu-Sabu Senilai Rp1 Miliar Hasil Ungkap Kasus Selama Mei hingga Agustus di Banyuasin

"Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo saat memimpin rilisnya Minggu pagi.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel akhirnya merilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.

Rilis ungkap kasus narkoba terbesar di awal 2024 ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan para PJU lainnya, Miinggu 11 Februari 2024 pagi.

Adapun tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.

BACA JUGA:Pasutri Ini Bikin Warga Desa Resah! Buka Bisnis Rumahan Tak Halal, Polisi Sita 3 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Rupit Muratara Ditangkap Saat Menimbang Sabu-Sabu di Pondok

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Kategori :