Catat! Ini Beberapa Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa Saat Mencoblos di Pemilu 2024
SUMEKS CO - Catat, berikut ada beberapa dokumen wajib yang perlu dibawa saat mencoblos di Pemilu 2024 nanti.
Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang, setelah memastikan nama terdaftar dalam DPT dan mengetahui lokasi TPS, selanjutnya perlu mengetahui juga bahwa ada beberapa dokumen wajib dibawa saat mencoblos.
Sebelum pergi ke lokasi TPS pastikan sudah menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa memberikan hak pilih saat pemilu 2024 nanti.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Tak hanya memastikan kelengkapan dokumen wajib saja, pemilih juga harus memperhatikan waktu untuk datang ke TPS, sebab menurut ketentuan, waktu untuk mencoblos di TPS ialah sekitar pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas apa saja dokumen-dokumen wajib tersebut? berikut ini penjelasannya :
1. Formulir C-6
Dilansir dari laman KPU, dokumen pertama yang wajib dibawa saat mencoblos di pemilu mendatang yaitu formulir C-6 pemberitahuan.
BACA JUGA:First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos
Formulir C-6 ini merupakan bukti bahwa pemilih telah terdaftar dalam DPT sehingga memiliki hak agar bisa memberikan hak pilihnya di lokasi tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Formulir C-6 ini nantinya akan dibagikan da diterima oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT pemilu sebagai suatu pemberitahuan yang resmi oleh KPU, didalam formulir ini dilengkapi dengan pemberitahuan lokasi TPS serta pemberitahuan waktu untuk mencoblos
Tak hanya itu, dokumen wajib ini perlu dibawa saat pencoblosan agar membantu petugas KPPS yang ada di TPS memastikan bawah pemilih memang telah melengkapi syarat dan berhak untuk memberikan suaranya pada pemilu tahun 2024 ini.
Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C-6 dalam durasi 3 hari sebelum hari pemungutan suara tersebut berlangsung, maka pemilih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Formulir C-6 tersebut dari Ketua KPPS dengan durasi 24 jam sebelum hari pencoblosan tiba dengan menunjukkan KTP maupun paspor atau dokumen lain yang menunjukkan identitas yang sah dan memenuhi syarat untuk jadi pemilih.
BACA JUGA:H-4 Pemilu 2024, Alat Peraga Sosialisasi dan Umbul-Umbul Kampanye di OKI Ditertibkan