2 Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir Ternyata Residivis Kasus Ini
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18) di Tanjung Senai, Ogan Ilir, dihadirkan dalam rilis ungkap kasusnya di Mapolda Sumsel, Kamis 8 Februari 2024.
Keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua begal sadis itu, yakni Nopriandi alias Mok (30), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan Herli Diansyah (36), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Ternyata, dalam pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswa Unsri Tertangkap, Begini Tampangnya!
Tersangka Herli tiga kali menjalani hukuman, yakni dua kali kasus narkoba dan satu kali dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi alias Mok diduga dua kali menjalani hukuman juga dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Keduanya menjalani hukukam di Lapas Muara Enim pada tahun 2022 dan baru bebas.
"Kedua pelaku ini pernah ditahan di Lpasa merupakan residivis kasus kepemilikan senpi ilegal," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat menggelar rilis Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Polisi Amankan Barang Bukti Ini dari 2 Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir
Hanya dalam kurun waktu empat hari, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, dan Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu, Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMEKS.CO, penangkapan kedua pelaku oleh tim gabungan ini dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, yang digunakan kedua pelaku untuk mengancam kedua korban saat beraksi di kawasan Tanjung Senai, Indralaya.