SUMEKS.CO – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dekat bahkan sudah dalam hitungan hari, pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun untuk memastikannya tidak perlu datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan cukup lewat handphone saja.
Nah untuk mengecek nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengikuti cara sebagai berikut yang dipastikan sangat mudah hanya modal KTP saja.
Selain itu untuk mengecek nama terdaftar selain mudah, tidak perlu mendownload aplikasi atau apapun karena cukup dengan klik link saja.
BACA JUGA:Gunakan Ojek Motor, Distribusi Logistik Pemilu 2024 di OKI Terkendala Jalan Rusak
Untuk informasi, DPT adalah daftar nama-nama WNI yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lain.
DPT juga menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya pada saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024 atau sebaliknya.
Penting juga digaris bawahi bahwasanya satu suara sangat berharga untuk keberlangsungan jalannya pemilu dan bisa menentukan nasib negeri.
Hal ini karena hak suara merupakan hak dasar dalam demokrasi yang sekaligus untuk memastikan diri masuk DPT sebagai salah satu bentuk memastikan hak suara dalam berdemokrasi tetap terjaga.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Nah untuk mengecek DPT Online bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dimana caranya terbilang sangat mudah.
1. Klik laman resmi website https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Selanjutnya akan masuk di beranda awal lalu masukkan NIK yang ada di KTP secara lengkap
3. Setelah itu akan keluar Data seperti nama lengkap, NIK, dan TPS yang harus didatangi
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN