Namun bagaimana jika nama tidak terdaftar di DPT? Ternyata mereka ini tetap dapat menggunakan hak pilih tetapi tidak masuk dalam DPT melainkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Nah untuk masuk dalam DPK ini caranya cukup mudah yakni dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.
Tapi perlu diketahui jika tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa memilih 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir sekitaran pukul 12.00-13.00 WIB dan juga jika surat suara untuk DPK masih tersedia. (*)