"Aksi pelaku AC dengan cara masuk ke rumah korban saat korban tertidur. Lalu dengan mencongkel jendela rumah dan setelah berhasil langsung membuka jendela dan mengambil satu unit handphone OPPO A15, " katanya.
Handphone itu berada didalam kamar, dengan menggunakan kayu ranting, handphone berhasil diambil. Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, maka korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.
Perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara.(*)