PALEMABNG, SUMEKS.CO - Hanya karena tergiur upah Rp300 ribu untuk antarkan satu paket sabu seberat 10 gram lebih, menyeret seorang buruh batu bernama Rusman mendekam di penjara hingga 8 tahun lamanya.
Itu setelah majelis hakim PN Palembang pada Selasa 30 Januari 2024 menjatuhkan vonis bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, Rusman yang merupakan warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas
"Dengan subsider selama 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang, sama (konforum) dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Mendengar vonis pidana itu, terdakwa Rusman hanya bisa tertunduk seolah sedih dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
"Saya terima pak," ucap terdakwa dengan nada sedih.
Dalam perjalanan perkaranya, terdakwa Rusman pada sekira bulan Oktober 2023 lalu bertemu dengan Rangga pemilik barang haram yang saat ini dinyatakan DPO.
Pada saat itu, Rangga (DPO) memerintahkan terdakwa Rusman untuk mengantarkan satu paket narkotika berupa sabu seharga Rp8,5 juta kepada seorang pemesan.
Terdakwa Rusman diiming-imingi oleh Rangga (DPO) dengan upah sebesar Rp300 ribu apabila berhasil mengantarkan satu paket besar sabu tersebut.
Lalu dengan berjalan kaki, terdakwa Rusman pun menemui seorang pembeli di lapangan parkir Indomaret, Jalan Talang Betutu Lama, RT 04 RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja