Saat sudah berada di lokasi, Rusman pun menyerahkan satu paket sabu tersebut kepada seseorang yang ternyata adalah seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Saat menyerahkan barang bukti sabu itu, terdakwa Rusman pun langsung diringkus oleh beberapa anggota polisi lainnya yang juga telah berada di lokasi.
Dari tangan terdakwa, didapati barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam, dengan berat 10,10 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, terdakwa Rusman kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)