Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Senin 29-01-2024,21:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tahap keempat, pengajuan invoice fiktif yang dicairkan terdakwa Sarimuda dari PT SMS pada sekira bulan Mei 2021 dari manager keuangan PT SMS saksi Anugrah Pratama sebesar Rp968,6 juta.

Tahap kelima, pengajuan invoice fiktif pada Juli 2021 yang menerima uang dalam bentuk cek PT SMS dengan jumlah keseluruhan Rp2,2 miliar lebih dari saksi bernama Nadia Permatasari.

Tahap keenam, pengajuan invoice fiktif pada September 2021 dalam bentuk tunai hasil pencairan cek PT SMS senilai Rp2,4 miliar melalui istri terdakwa bernama Yunial Laili Mutiari. 

Poin ketiga, terdakwa Sarimuda diduga melakukan pembayaran untuk pekerjaan diluar kewajiban dan tanggung Jawab PT SMS senikai Rp9,3 miliar lebih.

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Berdasarkan kesimpulan dakwaan jaksa KPK RI, bahwa terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Sarimuda.

Serangkaian perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam dakwaan jaksa KPK meliputi, pembayaran yang tidak disetorkanke PT SMS.

Kemudian, diduga terdakwa melakukan pembayaran pekerjaann berdasarkan invoice fiktif.

Serta yang terakhir, diduga terdakwa Sarimuda melakukan Pembayaran untuk pekerjaan diluar kewajiban dan tanggung jawab PT SMS.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Sarimuda Dilimpahkan Jaksa KPK, Kuasa Hukum: Siap Lakukan Pembelaan di Persidangan

Atas dakwaan jaksa KPK itu, terdakwa Sarimuda didamping tim penasihat hukum mengajukan Nita keberatan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang Senin pekan depan.

Itulah, poin-poin dakwaan jaksa KPK RI terhadap terdakwa Sarimuda yang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Serta akibat perbuatan terdakwa Sarimuda, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.(*)

Kategori :