"Bukan blak-blakan, kami akan mengungkap fakta yang sebenar yang terjadi buat hakim dan masyarakat yang menilai," tukas Heri Bertus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel ini, mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batu bara.
Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
BACA JUGA:Santer Dikabarkan KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sarimuda ke PN Palembang, Begini Jawaban Humas
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda.
Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.
Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.