SUMEKS.CO - Tidak semua pinjaman bisa lolos verifikasi salah satunya Kredit Usaha Rakyat yang terlihat sangat mudah dengan banyak penawaran yang menarik.
Tapi mendapat penolakan dari kredit pinjaman KUR bukan berarti itu adalah akhir dari segalanya.
Tentunya tiap masalah ada solusi jika pintu satu tertutup maka pintu lainnya pasti ada yang terbuka.
Terdapat pinjaman alternatif yang dapat menjadi solusi dalam menambah modal usaha dengan program Kredit Usaha Mikro (KUM) yang ditawarkan oleh Bank Mandiri.
BACA JUGA:Siap-siap! KUR BCA Plafon Rp25 Juta Dengan Bunga Ringan Bisa Langsung Dicairkan, Begini Caranya
Nah tentunya hampir sama dengan KUR tapi opsi pinjaman alternatif satu ini juga menawarkan suku bunga yang rendah.
Adanya program Kredit Usaha Mikro (KUM) dari Bank Mandiri ini tentu bisa jadi pilihan menarik bagi para pengusaha kecil.
Suku bunga KUM adalah berkisar 16,5 persen per tahunnya dan tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan KUR karena tidak mendapatkan subsidi pemerintah.
KUM dapat menjadi pilihan yang setara dengan KUR yang tidak mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:KUR BSI Terbaru! Pinjaman Rp25 Juta Bebas Bunga dan Tanpa Riba, Syaratnya Gampang Banget
Selain itu mirip dengan pinjaman KUR, Kredit Usaha Mikro (KUM) ini tidak memerlukan jaminan dari calon nasabah tetapi sebagai gantinya calon nasabah harus sudah memiliki usaha yang berjalan.
Tentu ini bukan merupakan masalah terutama bagi pelaku usaha seperti UMKM untuk mendapatkan tambahan modal tanpa jaminan yang sulit.
Bahkan tidak sampai disitu saja KUM menawarkan kemudahan dalam hal nominal juga tenor pinjaman mencapai Rp500 juta. Masih tidak jauh beda dari KUR, tenor pinjaman dapat dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari 1 hingga 5 tahun dengan kelonggaran dalam pembayaran cicilan.
Sama halnya dengan pengajuan KUR, KUM juga menetapkan syarat pinjaman untuk calon peminjam yang berminat mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) dari Bank Mandiri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
BACA JUGA:Segera Dicairkan! KUR Mandiri 2024 Plafon Rp500 Juta, Ini Syarat Terbarunya