SUMEKS.CO - Bersuci pakai debu menjadi salah satu solusi ketika tidak adanya air atau uzur lainnya. Lazimnya cara bersuci ini disebut tayamum.
Tayamum diberikan Allah SWT sebagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi umat Islam dalam kondisi darurat. Sehingga tidak ada alasan bagi seorang muslim ‘bolos’ melaksanakan kewajiban ibadah karena minim air.
Contohnya saja seperti penduduk Gaza yang sulit sekali mendapatkan air bersih untuk bersuci sehingga mereka menggunakan pasir dan debu.
Tayamum sendiri memiliki beberapa rukun dan sunnah serta hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melaksanakannya.
Terdapat dalil yang merupakan syari’at untuk bertayamum berdasarkan firman Allah SWT yaitu pada QS. Al-Maidah : 6.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur"
Adapun hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perintah tayamm adalah sebagai berikut :
Dari Abdullah bin Zaid: "Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki air yang cukup untuk bersuci. Maka beliau bersabda, 'Jika kalian tidak menemukan air selama satu hari atau satu malam, maka tayammumlah dengan tanah yang baik kemudian bersucilah (dengan shalat).'" HR. Bukhari dan Muslim.
Tayamum hanya dapat berlaku untuk satu kali shalat fardhu sekalipun tayamum masih sah dan belum batal sama sekali.
Namun untuk shalat sunnah, tayamum tetap sah selama belum batal sehingga dapat dilakukan beberapa kali shalat untuk sekali tayamum.
Contohnya seseorang melaksanakan tayamum ketika masuk waktu dhuhur, kemudian ia mendirikan shalat qabliyah dhuhur.
Kemudian ia melanjutkan untuk melaksanakan shalat dhuhur dan setelahnya melaksanakan shalat sunnah ba’diyah dhuhur dalam satu tayamum.