Lalu mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum.
Pedoman layanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kakanwil Harun menghimbau untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal, serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan sebesar 50%, sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran.
Kemudian Lakukan evaluasi internal secara berkala dan jaga kualitas layanan (fasilitas dan SDM), serta pelihara integritas dengan tidak meminta imbalan kepada klien.
BACA JUGA:Penuhi Hak WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Alat Mandi
“Koordinasikan dengan Kantor Wilayah saat menemui kendala di lapangan,” tegas Harun kepada para OBH.
Harun mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun Pelaksanaan Verifikasi dan Reakreditasi OBH. Ia berharap OBH dapat memanfaatkan waktu, serta mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan.
“Pedomani Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum,” pesan Harun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Keimigrasian Donny, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel Harpi, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH M. Ariyanto beserta jajaran, Para Anggota Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Babel, serta Para Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Babel.(*)