PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya memimpin langsung jalannya pengambilan sumpah WNA asal Republik Rakyat China (RRC).
Ini merupakan pertama kalinya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Demi Tuhan yang Maha Esa saya berjanji, melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Changhong Xue, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengikrarkan janji setia sebagi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin 22 Januari 2024.
Dijelaskan Ilham, bahwa Changhong Xue telah mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Kemenkumham Sumsel sejak September 2022 lalu.
BACA JUGA:AGPAII Palembang-HAPI Sumsel Bersinergi, Lindungi Guru PAI dari Kriminalisasi
Akan tetapi, berkas permohonan tersebut dikembalikan karena menggunakan penerjemah dokumen yang tidak berwenang dan tidak bersertifikat.
“Selamat kepada Saudara Changhong Xue atas dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Kakanwil Ilham Djaya dihadapan perwakilan Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Disdukcapil dan Imigrasi selaku Tim Verifikasi Data Pewarganegaraan/Kewarganegaraan di Sumatera Selatan.
“Lalu setelah diajukan kembali pada 14 Februari 2023, Kemenkumham Sumsel dan instansi terkait telah memverifikasi dokumen tersebut sehingga memperoleh persetujuan Presiden RI melalui Keputusan Nomor: 17/PWI/tahun 2023 tentang pengabulan permohonan tentang kewarganegaraan RI tanggal 30 November 2023,” jelas Ilham.
Terakhir, Kakanwil Ilham Djaya berpesan kepada Changhong Xue agar menjadi warga negara yang baik, memberikan sumbangsih dalam kesejahteraan, serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Satu Pekan 4 Dusun di Kayuagung OKI Terendam Banjir, Warga Lakukan Ini
“Jadilah perekat dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, serta hormati adat istiadat yang berlaku di kota Palembang. Ini tentunya tidak asing lagi karena Saudara telah bertempat tinggal disini selama 20 tahun,” tegas Ilham.(*)