Ternyata Ada 5 Syarat Perempuan Boleh Tidak Berhijab di Depan yang Bukan Mahramnya Loh

Senin 22-01-2024,18:24 WIB
Reporter : Ernanda Evana
Editor : Rappi

Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 60 yang artinya, 

“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baik anak-anak maupun perempuan yang sudah berusia lanjut tetap dianjurkan untuk menutup auratnya. 

Selain karena mendapat pahala dari Allah, hal tersebut juga lebih baik untuk perempuan agar perempuan tersebut lebih aman. 

BACA JUGA:Diluar Haid dan Nifas! Yuk Kenali Darah Istihadhah yang Tetap Mewajibkan Perempuan Melaksanakan Ibadah

Mengenakan jilbab meski telah berusia lanjut sebagai upaya untuk menghindarkan dirinya dari orang yang berniat jahat. 

4. Laki-laki Sudah Tidak Tertarik

Selanjutnya setiap perempuan boleh untuk tidak mengenakan hijab apabila tidak ada laki-laki yang tertarik dengan dirinya. 

Tujuan berhijab sendiri adalah untuk menghindarkan perempuan dari laki-laki yang memiliki niat buruk terhadap dirinya. 

BACA JUGA:Praktik Sehat Ajaran Sang Nabi, Ketahui Titik dan Waktu Serta Sunnah Berbekam

Perintah Allah dalam berhijab pada dasarnya untuk kebaikan perempuan sendiri agar selamat dari panasnya api neraka dan melindungi kulit selama di dunia. 

Namun ketika laki-laki sudah tidak tertarik lagi terhadap perempuan, maka perempuan dibolehkan menampakkan auratnya (yang boleh nampak) didepan non-mahram.

Hal ini diterangkan dalam QS. An-Nur : 31 yang artinya, 

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

BACA JUGA: Na’udzubillah! 6 Tanda Orang-Orang Munafik Dalam Shalat Menurut Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

5. Gila

Kategori :