Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang : orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya."
Hadits ini menjadi landasan bahwa perempuan gila tidak berkewajiban untuk menutup auratnya dikarenakan hilang akalnya.(*)