BACA JUGA: Na’udzubillah! 6 Tanda Orang-Orang Munafik Dalam Shalat Menurut Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Berdasarkan hadits ini, dapat dipahami bahwa seorang anak kecil perempuan yang belum mengalami haid dan balilgh belum berkewajiban untuk menutup aurat.
Meski begitu, anak-anak perlu diajarkan dan dibiasakan memakai jilbab sejak kecil agar memahami pentingnya menutup aurat.
Hal ini juga melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban pelecehan seksual ketika seorang anak menutupp auratnya dengan baik.
2. Tidak Lagi Bisa Memiliki Anak
BACA JUGA:Sang Infanteri Terbaik Kaum Muslimin, Pujian dari Rasulullah SAW Untuk Salamah bin Al-Akwa
Syarat kedua ketika perempuan boleh tidak berhijab didepan non-mahramnya adalah perempuan yang tidak bisa lagi memiliki anak.
Biasanya kategori ini ialah seorang perempuan tua yang organ reproduksinya tidak berfungsi maksimal.
Meskipun perempuan ini boleh melepaskan jilbabnya didepan orang yang bukan menjadi mahramnya.
Tetap saja setiap perempuan tidak diperbolehkan untuk tabarruj atau berlebih-lebihan dalam berhias.
Larangan untuk menampakkan keindahan perhiasan atau tubuhnya tetap dilarang dalam agama islam.
3. Tidak Bernafsu Memiliki Suami
Syarat ketiga adalah perempuan yang tidak bernafsu lagi memiliki suami, hal ini juga berkaitan dengan perempuan yang sudah tua.
Perempuan yang seperti ini tidak lagi bersyahwat ketika melihat laki-laki karena usianya yang sudah uzur.