"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Jika ada yang menyalahgunakan narkoba, akan kita tindak tegas," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra bersama instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan menggunakan deterjen dan bahan lainnya.(qda)