PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang kempiskan 30 ban mobil dan 15 motor yang parkir sembarangan di beberapa jalan protokol pada Selasa 16 Januari 2024.
Petugas Dishub Kota Palembang menindak kendaraan yang parkir sembarangan tersebut di sepanjang Jalan dr Muhammad Ali (Madang), dan Jalan Merdeka.
Kedua lokasi tersebut memang sering terjadi parkir sembarangan mobil dan motor. Terutama di samping Rumah Sakit Mohammad Hosein (RSMH) Palembang.
Mobil dan motor yang parkir sembarangan di pinggir di Jalan Madang dam Jalan Merdeka memang kerap kali terjadi. Sehingga menganggu pengendara yang melintas.
BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan
Oleh karena itu pihak Dishub Palembang melakukan tindakan penertiban dengan mengempiskan kendaraan.
Dalam hal ini, melalui Kepala bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah.
"Penindakan dilakukan karena masyarakat parkir tidak tertib dilokasi tersebut. Hari ini kita tertibkan 30 mobil dikempeskan dan 15 motor diangkut," katanya kepada awak media.
Menurut AK Julyanzah, disamping RSMH kurang tertib dan kurang kesadaran masyarakat di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta
"Padahal sudah ada rambu dilarang parkir, masih parkir. Akhirnya kita tindak," tegasnya.
AK Julyanzah menjelaskan, pihak Dishub Palembang juga melakukan penindakan semacam ini setiap hari.
Tujuannya agar memberi efek jera kepada masyarakat dan juga menjaga ketertiban lalulintas di jalan raya di Kota Palembang.
"Selain jalan raya ini, kita juga menyisir ke jalan - jalan lain. Untuk motor yang diangkut bisa langsung diambil dengan membawa surat kendaraan," jelasnya.