Dan buat yang lain, kata pemilik akun apabila mempunyai pengalaman yang serupa siap-siap saja menerima nasib terutama dimintai sejumlah biaya untuk menggeser tiang listrik.
"Nanti kalian yang diminta duit, walaupun dia nggak bayar sewa ke kita, ya gitulah kita di negeri Konoha," tandasnya.
Sebelumnya, kisruh mengenai pemindahan tiang listrik yang dikenai biaya juga menimpa seorang warga di Sidoarjo Jawa Timur, yang baru-baru ini viral karena diminta uang pemindahan satu buah tiang listrik oleh PLN sebesar Rp11 juta.
Padahal, tiang listrik tersebut berdiri diatas tanah pribadi miliknya yang mana didirikan persis didepan teras rumahnya.
Kejadian yang serupa baru-baru ini terjadi di Surabaya, yang mana warga yang meminta agar tiang listrik PLN yang berdiri dilingkungan rumahnya dimintai uang Rp29 juta lebih, wow!
Padahal, menurut warga selama berdirinya tiang PLN tersebut tidak ada kompensasi apapun dari pihak PLN.
Hal tersebut, tentunya mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat apakah memang ada ketentuan membayar biaya pemindahan tiang PLN meski di tanah sendiri.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan aturan dikenakan biaya pemindahan, sementara saat menancapkan tiang di tanah masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali oleh pemilik tanah.
Menarik untuk diulas, apakah benar ada aturan mengenai adanya biaya pemindahan untuk satu tiang listrik?
Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Sabtu 13 Januari 2023 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.