Setelah Cerai dari Istri Wajibkah Seorang Ayah Nafkahi Anaknya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Menurut Islam

Senin 15-01-2024,17:21 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

SUMEKS.CO - Menurut hukum Islam yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat (UAH), seorang ayah masih wajib menafkahi anak setelah bercerai dengan istri dan menjadi dosa besar jika mengabaikannya.

Seorang ayah mempunyai tanggung jawab besar untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. 

Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku apabila suami dan istri sudah resmi bercerai. Hanya saja, seorang ayah masih diwajibkan untuk menafkahi anaknya.

Hal tersebut sudah menjadi ketentuan dan hukum Islam yang disampaikan ulama sekaligus pendakwah Ustaz Adi Hidayat atau akrab disapa UAH.

BACA JUGA:Tegas! Ustaz Adi Hidayat Tampar Keras Orang Yang Sebut Maulid Nabi Muhammad SAW Bid'ah: Saya Luar Biasa Kesal

"Kewajiban melekat walaupun sudah berpisah," ungkap Ustaz Adi Hidayat dilansir dari channel youtube @adihidayatofficial.

Ustaz Adi Hidayat menuturkan, saat bercerai hubungan suami istri sudah terputus dan sudah tidak memiliki kewajiban lagi antara satu dan lainnya.

Namun, lain hal soal hubungan seorang ayah dan anaknya. Pasalnya, hubungan antara ayah dan anak sudah diatur dalam Islam.

"Karena anak bagian dari biologis ketika berumah tangga. Maka kewajiban harus diberikan," timpal Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Tahlil Orang Meninggal Bukan Soal Fikihnya, Ustaz Adi Hidayat: Ada Kasus Tak Punya Materi Akhirnya Berhutang

Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan jika pasangan suami istri sudah bercerai maka tentang hak asuh anak akan diputuskan oleh hakim.

Terlepas siapa nantinya yang akan menerima hak asuh, Ustaz adi Hidayat mengatakan bahwa seorang ayah tetap dibebani untuk menafkahi anak.

"Seorang ayah akan diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban menafkahi anaknya, namun tidak dengan ibu si anak karena telah bercerai,". jelas Ustaz Adi Hidayat. 

seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya pasca perceraian, merupakan dosa besar dan bisa mendatangkan murka Allah SWT.

BACA JUGA:Soal Jilbab Tak Ada Dalil dalam Al Quran, Ustaz Adi Hidayat Bantah dengan Ilmu Fiqih, Begini Hukum Sebenarnya

Kategori :