Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Perkawinan di Indonesia kewajiban seorang ayah dalam memberi nafkah kepada anak pasca perceraian dapat dilihat dalam Pasal 41 UU Perkawinan yakni:
Orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Seorang ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Jika kenyataannya seorang ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.