MUBA, SUMEKS.CO - Lokasi penyulingan minyak ilegal masih saja beroperasi di wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan kembali terbakar.
Kali ini di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba yang diketahui milik Hidayat (46), warga Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Lokasi tersebut terbakar pada Sabtu 13, Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan Tempat pengolahan minyak yang terbakar itu milik Hidayat.
BACA JUGA:Masih Bandel! 33 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Didatangi Tim Gabungan
Kebakaran bermula dari percikan api terjadi saat mesin penyedot yang mengeluarkan api saat proses memindahkan minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon.
Api langsung membesar, menyambar dan membakar tempat itu hanya hitungan menit.
Tersangka Hidayat berhasil diamankan beberapa jam setelah lokasi penyulingan minyak ilegal miliknya terbakar. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Untuk pemilik tempat sudah diamankan dan tidak ada korban jiwa maupun terluka,” jelas Bondan didampingi Kasi Humas AKP Susianto dalam ungkap kasus di Mapolres Muba, Minggu 14 Januari 2024 sore.
Api baru dapat dipadamkan sekitar 1,5 jam kemudian menggunakan air yang dicampur dengan detergen.
BACA JUGA:Duh! Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Satu Pekerja Ditangkap
Dan tersangka yang merupakan pemilik langsung diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari itu juga yang inggal tak jauh dari areal kebun kelapa sawit warga.
Saat diamankan, tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut.
"Keuntungan dari penyulingan saya bisa dapat Rp4 juta," aku tersangka.
Diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu tungku kapasitas 16 ribu liter, satu blower bekas terbakar. Dua stik besi bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, selang panjang, kerangka tedmon, 2 drum yang juga berkas terbakar.