"Pada saat itu, Tipikor Polres Ogan Ilir meminta kepada kami supaya menunggu 60 hari. Ternyata sampai saat ini sudah lebih kurang 4,5 bulan," terangnya.
Dijelaskan Saifuddin, bahwa pada tahun 2017 lalu, Pemdes Talang Aur melakukan pembelian sebidang tanah di desa tersebut dengan menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Permasalahan ini baru diketahui saat penyerahan aset antara Kades lama dengan Kades Talang Aur terpilih periode 2022-2028. Di sini, ditemukan sebuah SPJ pembelian tanah.
"Lalu kami tanyakan kepadanya, lokasi tanah ini dimana. Dan beliau menunjuk tanah itu di dekat balai desa. Padahal itu tanah hibah, menurut mantan Kades sebagian itu diberikan kepadanya oleh sang pemberi hibah," paparnya.
"Akhirnya, dia tarik dana ADD senilai Rp90 juta. Seolah-olah tanah tersebut dia jual ke Pemdes Talang Aur," jelasnya.
Akan tetapi, kata Saifuddin, setelah warga mengkonfirmasi kepada sang penghibah tanah, ternyata penghibah tanah menegaskan tidak pernah memberikan tanahnya kepada seseorang.
"Tanah itu murni diberikan kepada Pemdes Talang Aur untuk kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Warga menduga, bahwa tanah yang dibeli menggunakan dana ADD Pemdes Talang Aur itu, berada di dekat rumah mantan Kades tersebut. Dugaan warga terbukti, karena berdasarkan keterangan dari salah satu perangkat desa yang menandatangani SPJ itu menjelaskan bahwa tanah yang dibeli itu berada di samping rumah mantan Kades.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya
Saat ini, tanah yang berada di samping rumah mantan Kades tersebut, sedang berdiri sebuah tower. Dimana, harga sewa tower itu sebesar Rp150 juta. Diduga, uang sewa itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadi mantan Kades tersebut.
"Dan perangkat desa ini juga sudah memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Dan Inspektorat sudah menemukan bukti-bukti itu, lantas kenapa di Tipikor ini kok tidak ada perkembangan, ada apa?," tanyanya.
Dan berdasarkan pertemuan dengan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, menurut Saifuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Ogan Ilir terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Karena katanya kerugian negara tidak mencapai Rp200 juta. Artinya, tidak balik pokok. Kalau Kejari siap menerima kerugian negara Rp90 juta itu, maka Tipikor Polres Ogan Ilir siap mengirim berkas ke Kejari Ogan Ilir," terangnya lagi.
BACA JUGA:10 Mantan Kades di Ogan Ilir Siap Jalani Sidang Dana Hibah Kemenpora
Saifuddin juga menyampaikan, warga sudah berkali-kali menjalin komunikasi dengan mantan Kades untuk mempertanyakan surat tanah. Akan tetapi, jawaban mantan Kades tersebut bahwa surat tanah telah terbakar.