"Menurut mantan Kades surat itu sudah terbakar saat disimpan di dalam gudang. Yang kami pertanyakan, itu kan surat berharga, kenapa disimpan di gudang. Rasionalnya dimana itu?" pungkasnya.
Kedatangan warga Desa Talang Aur ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir ini, juga didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, bahwa alat bukti dalam kasus ini belum lengkap. Sehingga, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat yang lebih lanjut.
BACA JUGA:Bawa Truk Hasil Curian, Komplotan Mantan Kades Asal Rejang Lebong Bengkulu Baku Tembak dengan Polisi
"Jadi ada beberapa dokumen yang ingin dilengkapi dulu oleh penyidik. Dokumen itu tentunya untuk memperkuat dari perkara yang dilaporkan oleh warga ini, soalnya ini terkait tanah," jelasnya.
Oknum mantan Kades Talang Aur, disebut Kapolres Ogan Ilir sudah menghilangkan barang bukti pembelian tanah tersebut.(*)