Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Minggu 14-01-2024,11:55 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

SUMEKS.CO - Pengalaman pahit kembali dirasakan oleh pelanggan PLN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pasalnya, pelanggan PLN ini tiba-tiba didenda Rp 41,8 juta.

Menurut pelanggan PLN, Benedicta Rosalind, sebelumnya dirinya tidak mengetahui kesalahan yang dilakukannya, hingga berujung denda sebesar Rp 41,8 juta tersebut. 

"Saya bingung, karena petugas PLN tidak pernah mengecek. Eh tiba-tiba saya didenda sebesar ini," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh

Rosalind juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melihat petugas PLN datang ke rumahnya untuk melakukan pengecekan terhadap meteran listrik di rumahnya.

"Saya kan baru 1,5 tahun ini menempati rumah itu, saya tak memperhatikan kapan petugas PLN datang secara rutin ke rumah itu," sebutnya.

Pelanggan PLN mengungkapkan, bahwa rumah tersebut merupakan rumah kosong milik om dan tantenya. Selama 1,5 tahun ini, rumah tersebut ditempatinya, lantaran sudah kosong. 

BACA JUGA:Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

"Karena terbilang baru menempati rumah itu, jadi saya tidak begitu kenal petugas-petugas PLN yang datang kesini untuk memeriksa meteran kWh," terangnya. 

Usai mendapatkan pemberitahuan denda sebesar Rp 41,8 juta dari PLN, Rosalind pun lalu melakukan audiensi ke Kantor PLN Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk mencari jalan keluar bersama. 

Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak PLN, pelanggan PLN ini tetap harus membayar denda sebesar Rp 41,8 juta. Untuk masa pelunasannya dalam kurun waktu tiga tahun. 

BACA JUGA:Hindari Calo! Ternyata Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN Cuma Segini, Bisa Online Juga

"Keringanannya hanya diberikan tambahan waktu pembayaran denda menjadi tiga tahun. Ini melebihi batas waktu normal dari PLN," paparnya. 

Rosalind menambahkan, untuk besaran denda yang diberikan kepadanya tidak diberi keringanan sama sekali oleh pihak PLN. Saat audiensi dengan PLN, Rosalind pun akhirnya membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta. 

Berdasarkan hasil audiensinya dengan pihak PLN pada 12 Januari 2024 lalu, Rosalind mendapatkan penjelasan bahwa dirinya melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL golongan II. 

Kategori :