“Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.
Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
“Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
BACA JUGA:Komitmen PT PLN Indonesia Power Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.
Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun.
“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.
Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.
Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.
BACA JUGA:Beberapa Wilayah di Kota Palembang Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN
"Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.
Cak Sholeh pun menegaskan, No viral no justice, sehingga meminta masyarakat untuk memviralkan kasus ini demi menggugah rasa keadilan bagi masyarakat. (*)