BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan
Menurutnya, bagaimana perasaan pihak PLN menancapkan tiang listrik tidak izin, tidak pernah bayar sewa kepada pemilik tanah.
Akan tetapi, lanjut Cak Sholeh ketika diminta untuk dipindah lokasi tiang listrik, justru oleh pihak PLN dikenai biaya pemindahan.
"Biayanya nggak tanggung-tanggung ada yang Rp11 juta, ini ada lagi Rp29 juta, nggak main-main itu padahal rumah pemilik tanah kecil hanya ukuran 8x9 dan sudah bersertifikat hak milik sejak lama," sebutnya.
Dirinya pun meminta kepada warganet dari Sabang sampai Merauke, untuk ikut bantu memviralkan adanya ketidakdilan dari pihak PLN terhadap masyarakat yang meminta agar tiang listrik dipindahkan.
Hal tersebut dilakukan, supaya pihak PLN tergerak hatinya dan punya kebijakan terkait pemindahan listrik diatas tanah milik warga.
Apalagi, tiang listrik tersebut dikelurkan oleh wargan karena bisa berdampak berbahaya bagi keselamatan warga.
Seperti banyak diberitakan, Ramai kasus warga minta pindah tiang PLN di halaman rumah miliknya harus bayar Rp11 juta.
Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga
Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga?
Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.
“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.
Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta