"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh.
Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, terdiri 6 ayat. Ayat 1 berbunyi:
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah kerap viral, PLN sepertinya tutup mata dengan aturan itu, terbaru Cak Soleh kembali menemukan kasus yang sama.
Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga
Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga?
"Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.
Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.
Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.
“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.
Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.
Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.