SUMEKS.CO - Sudah kerap ditemukan kasus warga diminta biaya oleh PLN, saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di lahan pribadi. Namun, perlu dicatat, tindakan PLN tersebut merupakan kesewenang-wenangan.
Apalagi saat memasang tiang listrik di lahan pribadi, PLN tidak pernah mengajukan izin, apalagi memberikan sewa, tapi saat diminta memindahkan, justru PLN minta biaya kepada pemilik lahan.
Hal itu diungkapkan pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. Dalam akun pribadinya, @Cak Sholeh, Ia mengungkapkan, pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dipastikan PLN akan ciut dengan pasal dengan 6 ayat tersebut. Pasalnya, PLN sebenarnya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilihan lahan.
BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta
Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris.
Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam.
Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan.
Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan.
"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri.
BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan
Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu.
Menariknya, PLN memberikan keterangan, kalau memang survey itu memenuhi syarat di situ, itu harus membayar biaya pemindahan.
"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh.
Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa.