Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah Kabupaten OKI Diserahkan, Ini Pesan Dja'far Shodiq

Jumat 12-01-2024,14:28 WIB
Editor : Rahmat

OKI, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Dja'far Shodiq, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten OKI kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten OKI, Jum'at 12 Januari 2024 di Aula Setda OKI.

DPA merupakan dokumen yang merincikan rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

DPA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditetapkan.

Penyerahan DPA perangkat daerah Kabupaten OKI pada 12 Januari 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI telah siap untuk melaksanakan APBD 2024.

BACA JUGA:BRI Komitmen Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Optimistis Salurkan KUR 2024 Rp165 Triliun

DPA merupakan dokumen penting yang merincikan rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

"Marilah bersinergi dan bahu-membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal," tutur Bupati OKI, M. Djafar Shodiq.

Pernyataan Bupati Dja'far Shodiq tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI menyadari bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKI akan mengoptimalkan APBD untuk melaksanakan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Pemerintah Kabupaten OKI telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program-program prioritas pembangunan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKI berharap bahwa seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.

Dia juga berpesan agar pelaksanaan anggaran tahun 2024 memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran, belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing," ungkapnya.

BACA JUGA:Afrika Selatan Makin Ganas, Tak Hanya Bawa Israel ke Mahkamah Internasional, AS dan Inggris Ikut ‘Diseret’!

Kategori :